Saturday, December 1, 2012

Knalpot



Ketidak adilan seperti ini sudah biasa terjadi di negara Indonesia. Sudah ada undang undang yang mengatur soal knalpot http://oto.detik.com/read/2012/07/26/123717/1975397/1208/ini-dia-pasal-penjerat-knalpot-motor-racing. Akan tetapi knalpot yang bising itu seperti apa? Yang berapa dB ambang batasnya? Terus kalo motornya 1000cc suaranya meraung raung macam harley gimana? Ditilang tidak? Tidak disebutkan bukan? Siapa sebenarnya yang bikin undang undang busuk macam ini?

Okelah kita taruh knalpot racing (bukan standar pabrikan) itu ilegal (baca : kena tilang). Seharusya polisi menyita barang barang yang ada di bengkel modifikasi. Karena di bengkel bengkel modifikasi banyak sekali knalpot knalpot racing. Tapi kenapa polisi tidak mau menyita barang barang ilegal tersebut? Apa karena yang punya rata rata orang China (baca : orang kaya)? Apa pemilik bengkel udah kongkalikong sama polisi?  Bengkel menjual knalpot racing, polisi menilang pengguna knalpot racing. Wuiiiih bisa bisa naek haji tuh polisi dalam 1 tahun. Ngeri ya?! Inilah negri kita. Asal ada uang, semua bisa beres kalo berurusan dengan polisi.

Saya mencintai Indonesia namun saya tidak mencintai pemerintahan beserta aparatur negara ini.

Tanah Air ku tidak kulupakan
kan terkenang selama hidupku
biarpun saya pergi jauh
tidak kan hilang dari kalbu
Tanahku yang ku cintai, engkau ku hargai



Rv

No comments:

Post a Comment